BCK: Bersih! Jujur! Pantang Suap!
Kebijakan Anti Penyuapan
Manajemen PT Bangun Cipta Kontraktor memiliki komitmen, tekad dan kesungguhan untuk menjadi perusahaan yang bersih, berintegritas dan profesional dengan cara:
- Tidak mentolerir tindakan penyuapan (zero tolerance) dalam setiap kegiatan perusahaan, dengan menerapkan prinsip-prinsip No Bribery, No kicback, No Gift dan No Luxurios Hospitality.
- Mematuhi semua ketentuan peraturan dan perundang-undangan anti penyuapan yang telah ditetapkan pemerintah.
- Menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
- Menetapkan Sasaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan dilakukan evaluasi pencapaiannya secara berkala.
- Menetapkan, mengkomunikasikan dan mendokumentasikan kebijakan anti penyuapan kepada karyawan dan Pihak Berkepentingan lainnya.
- Memenuhi dan menjalankan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara konsisten, efektif dan efisien dengan upaya peningkatan secara berkesinambungan.
- Mendorong dan melatih seluruh fungsi yang relevan dalam perusahaan untuk peduli dan terlibat dengan itikad baik dalam pelaksaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan tanpa ada kekhawatiran.
- Menetapkan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang independen dengan wewenang untuk mengawasi, memastikan dan melaporkan kinerja Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
- Menjamin kerahasiaan pelapor atas dugaan tindakan penyupan serta mengambil sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran, ketidakpatuhan dan penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan anti penyuapan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan yang harus selalu dikomunikasikan dalam lingkungan perusahaan, rekan bisnis dan pihak berkepentingan lainnya untuk mendapatkan kesetaraan pemahaman.
Ditetapkan di
Jakarta, 27 Februari 2023
PT Bangun Cipta Kontraktor
Djoko Sarwono
Managing Director
![anti bribery 350](https://www.ptbck.com/wp-content/uploads/2024/05/anti-bribery-350.jpg)